Usut Dugaan Tindak Pidana di Ponpes Al Zaytun, Polisi akan Periksa Kemenag dan MUI

- 26 Juni 2023, 16:40 WIB
Kompleks Ponpes Al Zaytun di Indramayu Jawa Barat.
Kompleks Ponpes Al Zaytun di Indramayu Jawa Barat. /a-zaytun.sch.id/

PRFMNEWS – Bareskrim Polri memastikan mengusut tuntas dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Upaya polisi mengusut dugaan penistaan agama yang terjadi di Ponpes Al Zaytun sesuai arahan dari Menkopolhukam Mahfud MD ini diungkap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Kabareskrim Polri menjelaskan, pihaknya akan mengusut secara profesional dugaan tindak pidana penistaan agama di Ponpes Al Zaytun ini.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Siapkan 3 Tindakan untuk Al Zaytun

Upaya mengusut dugaan penistaan agama di ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang itu, kata Agus Andrianto, saat ini tengah dalam proses pendalaman untuk mencari alat bukti terkait.

“Ini akan kita lakukan langkah-langkah penyelidikan. Mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut, nanti mudah-mudahan bisa dibuktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di sana," ujar Agus, Senin 26 Juni 2023.

Agus menyatakan kepolisian siap melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ahli untuk mengusut dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga: Izin Al Zaytun Bisa Dicabut Kemenag Jika Terbukti Sebarkan Ajaran Sesat

Penyidik Bareskrim, sebutnya, akan memeriksa secara menyeluruh para saksi, mulai dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama, MUI, serta tokoh-tokoh agama yang memiliki paham ajaran Islam.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x