Izin Al Zaytun Bisa Dicabut Kemenag Jika Terbukti Sebarkan Ajaran Sesat

- 23 Juni 2023, 13:00 WIB
Ponpes Al-Zaytun Indramayu
Ponpes Al-Zaytun Indramayu /Rahma/

PRFMNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan mengenai izin dari Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, yang saat ini tengah ramai diperbincangkan banyak orang dengan segala polemiknya.

Menurut Juru Bicara Kemenag, berdasarkan data di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Al Zaytun memiliki kelengkapan data nomor statistik dan tanda daftar pesantren sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Kata Anna, Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki nomor statistik maupun tanda daftar di Kemenag. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Baca Juga: Pendiri NII Crisis Center Soal Al Zaytun: Ini Permainan Politik, Keagamaan Sudah Selesai

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna Hasbie.

Seiring dengan banyaknya kontroversi yang muncul mengenai ajaran di Al Zaytun, banyak pihak yang menuntut agar ada penutupan pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang itu.

Menurut Anna, saat ini kemenag beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif mengenai apa yang sebenarnya terjadi di Al Zaytun.

Baca Juga: Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Dikabarkan Meragukan Kebenaran Al Quran, Wagub Jabar Angkat Bicara

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x