Pelat RF Tak Berlaku Lagi Mulai Oktober, Korlantas: Kode Akan Diubah dengan Skema Pengajuan Khusus

- 23 Juni 2023, 10:40 WIB
Penggunaan plat nomor RF akan segera diberhentikan
Penggunaan plat nomor RF akan segera diberhentikan /Divisi humas polri/

PRFMNEWS – Pelat nomor khusus RF dan sejenisnya dipastikan tidak akan berlaku lagi mulai Oktober 2023. Hal itu diungkap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Yusri Yunus menyatakan jika ada mobil yang memakai pelat nomor polisi (nopol) RF atau sejenisnya dengan angka awal 1 pada November 2023 dan bulan seterusnya maka dipastikan itu palsu.

"Berarti kalau bulan Oktober 2023 sudah nol pelat RF, kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023 itu indikasi palsu," kata Yusri, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: Polri: Plat RF Tidak akan Berlaku Lagi per Oktober 2023

Selain tak lagi menerbitkan pelat kode RF, Yusri menuturkan, tidak akan ada pula perpanjangan kode khusus mobil dinas tersebut dan penggunaannya dibatasi hanya untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri.

Sehingga jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa polda-polda di Indonesia sudah tidak boleh lagi menerbitkan pelat nomor khusus ataupun pelat nomor rahasia sejenis.

"Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi polda-polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," tuturnya.

Baca Juga: Jamin Keselamatan Kereta Cepat Terpenuhi, Menhub: Minim Guncangan, Kedap Suara di Kecepatan 350 Km/Jam

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah