PRFMNEWS – Polda Jawa Barat (Jabar) menanggapi terkait aturan membuat SIM A mobil perlu menyertakan syarat sertifikat mengemudi dari lembaga pelatihan atau kursus menyetir.
Polda Jabar menyatakan hingga kini masih menunggu arahan dari Korlantas Polri terkait aturan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM A.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan pihaknya sejauh ini belum menerima petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan sertifikat mengemudi sebagai syarat bikin SIM mobil.
"Kita belum ada arahan terkait aturan tersebut," kata Ibrahim, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.
Ibrahim memastikan sejauh ini aturan pembuatan SIM A di seluruh jajaran polres di bawah naungan Polda Jabar masih berjalan seperti biasanya dan belum ada ketentuan membawa sertifikat mengemudi.
"Di wilayah hukum Polda Jawa Barat masih seperti biasanya," ujar dia.
Baca Juga: Kapolri Ingin Ujian SIM Dipermudah, Tes Praktik Bikin SIM Motor di Jakarta akan Berubah?