Sebelumnya, Korlantas Polri menyatakan sertifikat mengemudi kini diperlukan untuk pembuatan SIM mobil karena kemampuan mengemudi, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.
"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," ucap Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo.
Menurut Tri, dari hasil analisa dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), menunjukkan adanya korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.***