Syarat Bikin SIM Bawa Sertifikat Mengemudi Mulai Berlaku di Jakarta, Tempat Belajar Nyetir Disiapkan Polisi

- 21 Juni 2023, 16:15 WIB
Untuk memudahkan pemohon SIM, Polres Kuningan menyediakan mobil untuk pelaksanaan prakteknya.
Untuk memudahkan pemohon SIM, Polres Kuningan menyediakan mobil untuk pelaksanaan prakteknya. /Iyan Irwandi/KC

PRFMNEWS – Aturan menyertakan sertifikat mengemudi untuk syarat pembuatan atau penerbitan SIM mulai diberlakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Syarat membawa sertifikat mengemudi untuk bikin SIM yang mulai diterapkan di Jakarta ini diungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

Lantas, dimana tempat belajar atau lembaga pelatihan nyetir untuk mendapat sertifikat mengemudi sesuai aturan polisi sebagai syarat yang bikin SIM di Satpas Jakarta?

Baca Juga: MPP Digital Nasional Diluncurkan dan Beroperasi di 21 Kabupaten dan Kota, Simak Fungsinya

Menurut Latif, proses pengeluaran sertifikasi mengemudi sebagai syarat bikin SIM akan diterbitkan melalui lembaga pendidikan keselamatan berkendara Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).

"Ya tentu kami ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong, untuk melakukan pelatihan. Ya itulah kami sarankan untuk pelatihan," kata Latif, dikutip prfmnews.id.

Latif menyatakan sertifikat tersebut membuktikan pembuat SIM sudah belajar terlebih dahulu segala sesuatu terkait berkendara melalui sekolah mengemudi.

"Dia harus sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan," ujarnya.

Baca Juga: Kebakaran Gang Buah Jalan Peta Bandung, 7 Rumah Hangus

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x