Syarat Bikin SIM Bawa Sertifikat Mengemudi Mulai Berlaku di Jakarta, Tempat Belajar Nyetir Disiapkan Polisi

- 21 Juni 2023, 16:15 WIB
Untuk memudahkan pemohon SIM, Polres Kuningan menyediakan mobil untuk pelaksanaan prakteknya.
Untuk memudahkan pemohon SIM, Polres Kuningan menyediakan mobil untuk pelaksanaan prakteknya. /Iyan Irwandi/KC

Korlantas Polri telah menjelaskan latar belakang aturan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Sebelumnya, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo pada Selasa 20 Juni 2023 menjelaskan, kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.

"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," ungkapnya.

"Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat dan bertanggung jawab," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah