PRFMNEWS - Beredar video yang menampilkan seorang warga yang mempertanyakan tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bandung ditagih Rp2 ribu oleh petugas kebersihan setiap hari.
Video tersebut diunggah oleh pengguna TikTok @erick_brebet pada Kamis, 22 Juni 2023.
Di dalam video tersebut, Erick bertanya kepada seorang pria yang baru saja memberikan sebuah karcis kepada seorang pedagang gorengan.
Pedagang gorengan tersebut kemudian memberikan uang Rp2 ribu kepada petugas kebersihan yang memberikan karcis.
Setelah dipertanyatakan, petugas kebersihan tersebut memberikan penjelasan bahwa Pemerintah Kota Bandung memang menerapkan aturan tentang retribusi kebersihan terhadap pedagang.
"Pedagang yang berdagang di pinggir jalan wajib, diwajibkan dikenai retribusi kebersihan," ujarnya.
Hal ini turut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Dudy Prayudi.
Baca Juga: Manfaatkan Gibrik Mini, Pemkot Bandung Belajar dari Pemkab Banyumas Soal Pengelolaan Sampah