Polri Diminta Prioritaskan Penyelidikan Dugaan Hukum Pidana Ponpes Al-Zaytun

- 2 Juli 2023, 13:33 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani /Pikiran Rakyat/Oktaviani


PRFMNEWS - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PPP, Arsul Sani meminta Bareskrim Polri untuk memprioritaskan penyelidikan dugaan hukum pidana terkait polemik di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Hal itu senada dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu bahwa ada aspek hukum pidana yang dikakukan oleh pimpinan ponpes tersebut berinisial PG.

"PPP meminta Bareskrim Polri memprioritaskan penyelidikan pidana kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun, PG (Panji Gumilang). Apalagi lagi Kemenko Polhukam telah dengan jelas mengindikasikan aspek pidana dalam kasus tersebut," kata Arsul kepada wartawan, Kamis 29 Juni 2023.

Baca Juga: Nasib Pondok Pesantren Al Zaytun Diputuskan Pekan Depan, Kata Ridwan Kamil

Arsul menilai perilaku atau ucapan Panji Gumilang patut diduga sebagai delik pidana, setidaknya pidana penodaan agama.

"Jika prioritas penanganan tidak diberikan, PPP melihat bahwa isu-isu bahwa ada tokoh-tokoh yang membekingi PG itu akan dianggap sebagai kebenaran dan ini akan membuka ruang kegaduhan sosial yang membesar," ucap Politisi PPP ini.

Arsul memahami penanganan kasus seperti polemik Al Zaytun memerlukan kerja yang lebih dalam mengungkap fakta.

Baca Juga: 3 Poin Pernyataan Sikap PUI Jabar Terhadap Polemik Al Zaytun

Oleh karena itu, dia menyarankan agar Bareskrim Polri mendengarkan kesaksian para ulama dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam.

"PPP memahami bahwa kasus-kasus dugaan penodaan agama seperti itu, selain memerlukan kompilasi fakta dan keterangan saksi plus alat bukti lainnya, maka diperlukan pula keterangan ahli. Untuk ini kami menyarankan Bareskrim mendengarkan para ulama dari berbagai ormas Islam arus utama, seperti NU, Muhammadiyah, MUI, dan yang lainnya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x