Aturan Menaker Bagi Karyawan Tak Ambil Cuti Bersama Idul Adha 2023 dan Tetap Masuk Kerja

- 23 Juni 2023, 14:41 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /kemenaker

Isi Keppres 16/2023 ini menjabarkan perubahan tentang tanggal cuti bersama bagi pegawai ASN selama tahun 2023, yang menggantikan keputusan dalam Keppres serupa sebelumnya Nomor 24 Tahun 2022.

Keppres 16/2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023 ini ditandatangani Jokowi pada Kamis 22 Juni.

Baca Juga: Izin Al Zaytun Bisa Dicabut Kemenag Jika Terbukti Sebarkan Ajaran Sesat

Keppres terbaru tersebut diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 1444 Hijriah, memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dalam Keppres Jokowi tersebut, diputuskan adanya tambahan tanggal cuti bersama ASN untuk momen Idul Adha 2023 selama dua hari, yaitu pada Rabu 28 Juni dan Kamis 30 Juni.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x