Ingat! Cuti Bersama Idul Adha 2023 Bersifat Pilihan, Potong Jatah Cuti Tahunan, Kata Menaker

- 23 Juni 2023, 14:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. /Dok. Kemnaker RI

PRFMNEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan cuti bersama Idul Adha 2023 selama dua hari bersifat fakultatif atau pilihan.

Menaker menyebut pula karyawan yang mengambil cuti bersama Idul Adha 2023, maka akan mengurangi hak cuti tahunan yang ditetapkan perusahaan.

Aturan tentang cuti bersama Idul Adha 2023 bersifat pilihan atau tidak wajib diambil pekerja dan akan memangkas jatah cuti tahunan bagi yang mengambil diungkap Menaker dalam Konferensi Pers Cuti Bersama Idul Adha 1444 H/2023 M di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis 22 Juni 2023.

Baca Juga: Resmi Diteken Jokowi, Ini Isi Keppres Perubahan Cuti Bersama Selama 2023, Berlaku Mulai Hari ini

Ida Fauziyah menuturkan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker M/3/HKBP04/4 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pada Perusahaan.

"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Adapun pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” jelas Ida Fauziyah.

“Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan,” imbuhnya.

Baca Juga: Catat! Perubahan Cuti Bersama Idul Adha 2023 dari Pemerintah, Ada Libur Long Weekend 5 Hari

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x