Resmi Diteken Jokowi, Ini Isi Keppres Perubahan Cuti Bersama Selama 2023, Berlaku Mulai Hari ini

- 22 Juni 2023, 15:50 WIB
Libur Idul Adha 2023 Diperpanjang, Jokowi: Dorong Ekonomi Masyarakat.
Libur Idul Adha 2023 Diperpanjang, Jokowi: Dorong Ekonomi Masyarakat. / Instagram @jokowi

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 jelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Isi Keppres 16/2023 ini menjabarkan perubahan tentang tanggal cuti bersama bagi pegawai ASN selama tahun 2023, yang menggantikan keputusan dalam Keppres serupa sebelumnya yakni Nomor 24 Tahun 2022.

Keppres 16/2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023 ini ditandatangani Jokowi pada hari ini, Kamis 22 Juni.

Baca Juga: Idul Adha 2023 di Indonesia dan Arab Saudi Berbeda Tanggal, Kenapa Bisa? Kemenag Ungkap 3 Hal ini

Keppres terbaru tersebut diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 1444 Hijriah, memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dalam Keppres Jokowi tersebut, diputuskan adanya tambahan tanggal cuti bersama ASN untuk momen Idul Adha 2023 selama dua hari, yaitu pada Rabu 28 Juni dan Kamis 30 Juni.

Berikut daftar cuti bersama ASN tahun 2023 sesuai dengan Keppres 16/2023 tersebut:

Baca Juga: Didesain Ridwan Kamil, Alun-alun Kota Cimahi Segera Direvitalisasi, Bisa Jadi Tempat Wisata Baru

– Senin, 23 Januari 2023: cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x