Aturan Menaker Bagi Karyawan Tak Ambil Cuti Bersama Idul Adha 2023 dan Tetap Masuk Kerja

- 23 Juni 2023, 14:41 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /kemenaker

PRFMNEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan cuti bersama Idul Adha 2023 selama dua hari yang disepakati dalam SKB 3 Menteri terbaru bersifat fakultatif atau pilihan bagi karyawan swasta.

Menaker menyebut aturan tentang pegawai swasta boleh mengambil libur cuti bersama ataupun tidak dan memilih tetap masuk kerja saat Idul Adha 2023 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker M/3/HKBP04/4 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Lantas, apakah pekerja/buruh yang tetap masuk bekerja karena tidak mengambil cuti bersama Idul Adha 2023 selama 2 hari tetap dibayar upah oleh perusahaan?

Baca Juga: Tiket Gratis Kereta Cepat Selama 3 Bulan Bisa Dipesan Online, Ridwan Kamil: Siap-siap 'War Tiket'

Sesuai aturan dalam SE Menaker tersebut, Ida Fauziyah menjelaskan, karyawan swasta yang memilih tidak mengambil cuti bersama Idul Adha 2023 dan tetap masuk bekerja maka perusahaan tetap wajib membayarnya.

Selain itu, ujar Ida Fauziyah, pekerja atau buruh yang tidak melaksanakan cuti bersama Lebaran Kurban 2023 ini, jatah cuti tahunannya akan tetap atau tidak berkurang.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ucap Ida dalam Konferensi Pers Cuti Bersama Idul Adha 1444 H/2023 M di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis 22 Juni 2023.

Baca Juga: Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Keppres Nomor 16 Tahun 2023 jelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x