Aturan Baru Terbit, Polisi Dilarang Razia hingga Lebih Optimalkan ETLE Selain Tilang Manual

- 19 Mei 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi tilang manual
Ilustrasi tilang manual /NTMC Polri/

Jajaran Dirlantas, lanjutnya, juga diminta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Aturan tersebut juga menjelaskan bentuk pelanggaran yang belum tercakup dalam sistem penindakan ETLE dan bentuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.

Baca Juga: Johnny G. Plate Terjerat Kasus Korupsi, Mahfud MD Ditunjuk Jadi Plt Menkominfo

Bentuk pelanggaran itu antara lain, berkendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, dan menggunakan ponsel saat berkendaraan, menerobos lampu merah (traffic light), tidak menggunakan helm, melawan arus.

Selanjutnya, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.

Penindakan terhadap bentuk pelanggaran tersebut melalui mekanisme tilang manual di tempat hanya boleh dilakukan oleh Polantas khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikat petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Awal Mula Polisi Endus Dugaan Penipuan Penjualan Tiket Coldplay Online

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," ujar Sandi.

Sandi pun menegaskan jika dalam praktik penindakan lalu lintas ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x