PRFMNEWS - Polri terbitkan aturan baru berisi larangan polisi lakukan razia di jalan hingga optimalisasi sistem tilang elektronik (ETLE) sebagai penindakan pelanggaran lalu lintas selain dengan tilang manual.
Dalam aturan baru ini juga dijelaskan bentuk-bentuk pelanggaran yang belum tercover melalui tilang elektronik sehingga dapat ditindak secara tilang manual di tempat hanya oleh polisi bersertifikasi khusus.
Meski secara umum, aturan baru yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi ini menekankan agar polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas secara lebih humanis.
Baca Juga: Kopi Miliki Khasiat Baik Bagi Tubuh Jika Diminum Seperti yang Disarankan dr. Zaidul Akbar ini
Aturan baru terkait optimalisasi penindakan ETLE dan larangan melaksanakan penindakan secara stasioner atau razia ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan aturan baru dari Kakorlantas Polri tersebut ditujukan kepada para jajaran polisi lalu lintas (Polantas).
“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajaran agar tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi Nugroho, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.
Baca Juga: Persyaratan, Kuota, dan Ketentuan PPDB Kota Bandung Jalur Zonasi untuk TK, SD dan SMP
Lebih lanjut Sandi menjabarkan aturan tersebut memerintahkan Polantas untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan ETLE di wilayah masing-masing.