Mau Mendaftar Sertifikasi Halal? Perhatikan Beberapa Hal Berikut Ini Beserta Persyaratan yang Dibutuhkan

- 8 Mei 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi logo halal yang dikeluarkan oleh LPH LPPOM MUI.
Ilustrasi logo halal yang dikeluarkan oleh LPH LPPOM MUI. /Dok MUI

- Bukti pelaksanaan audit internal SJPH

- Bukti izin perusahaan (NIB, SIUP, dsb)

- Sertifikat atau bukti penerapan sistem mutu atau keamanan produk

- STTD dari BPJH

Baca Juga: Sertifikasi Kecakapan, Salah Satu Upaya KAI Tekan Risiko Kecelakaan Perjalanan Kereta Api Akibat Human Error

Khusus untuk pendaftaran Rumah Potong Hewan (RPH), terdapat tambahan data yang diperlukan, sebagai berikut:

1. Nama penyembelih

2. Metode penyembelihan (manual atau mekanik

3. Metode stunning (tidak/ada stunning mekanik atau elektrik)

Untuk informasi lebih lanjut terkait sertifikasi halal, silahkan ikuti akun resmi LPPOM MUI di linkedln, Facebook, YouTube, Twitter, dan Instagram.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x