- Bukti pelaksanaan audit internal SJPH
- Bukti izin perusahaan (NIB, SIUP, dsb)
- Sertifikat atau bukti penerapan sistem mutu atau keamanan produk
- STTD dari BPJH
Khusus untuk pendaftaran Rumah Potong Hewan (RPH), terdapat tambahan data yang diperlukan, sebagai berikut:
1. Nama penyembelih
2. Metode penyembelihan (manual atau mekanik
3. Metode stunning (tidak/ada stunning mekanik atau elektrik)
Untuk informasi lebih lanjut terkait sertifikasi halal, silahkan ikuti akun resmi LPPOM MUI di linkedln, Facebook, YouTube, Twitter, dan Instagram.***