Sertifikasi Kecakapan, Salah Satu Upaya KAI Tekan Risiko Kecelakaan Perjalanan Kereta Api Akibat Human Error

- 25 Februari 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi Kereta Api
Ilustrasi Kereta Api /PRFM

PRFMNEWS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) khususnya para petugas lapangan untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan.

Pemberlakuan syarat pemenuhan sertifikasi kecakapan profesi bagi pegawai garda depan tersebut jadi salah satu upaya PT KAI mencetak SDM andal dan profesional serta berkualitas tinggi.

Sertifikasi kecakapan ini dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) terhadap sejumlah pegawai garda depan PT KAI.

Baca Juga: Mobil Tiktokers Ini Dirampas Debt Collector, Langsung Lapor Polisi

Sertifikasi kecakapan wajib dimiliki pegawai garda depan PT KAI, antara lain masinis, asisten masinis, pengatur perjalanan kereta api (PPKA), pemeriksa dan perawatan sarana kereta api, pemeriksa dan perawatan prasarana kereta api, serta petugas penjaga jalan lintasan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pemberian sertifikasi tersebut menjadi sebuah standar kompetensi. Jadi, para pegawai yang menjadi garda depan kereta api tersebut wajib mengantongi sertifikat kecakapan.

“Apabila belum atau tidak memiliki sertifikat kecakapan, maka tidak diizinkan melaksanakan jenis pekerjaan itu. Pegawai yang telah tersertifikasi dan dianggap kompeten untuk berdinas akan memiliki tanda pengenal (smart card) yang dikeluarkan oleh DJKA," kata Joni.

Joni menambahkan, sertifikasi kecakapan sangat diperlukan karena merupakan suatu pengakuan terhadap pegawai yang mempunyai pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan.

Baca Juga: Driver Ojol Jadi DPO Pelaku Pelecehan Seksual

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x