Dengan demikian, maka pegawai yang telah telah tersertifikasi tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Kewajiban sertifikasi ini juga menjadi salah satu upaya KAI terhadap pengendalian risiko kecelakaan perjalanan kereta api yang disebabkan oleh faktor human error.
"Dengan sertifikasi yang dilakukan, KAI ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelanggannya. Masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan jasa kereta api karena setiap pegawai yang berdinas, kita pastikan sudah tersertifikasi dan siap melayani pelanggan dengan baik," ujar Joni.
Sertifikat kecakapan memiliki masa berlaku selama empat tahun, tergantung pada posisi pegawai dimaksud, menyesuaikan dengan jabatan yang kompetensinya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
Baca Juga: 12.400 Non ASN Kota Bandung Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Sertifikasi diperoleh setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan SDM Perkeretaapian yang dapat dilakukan oleh badan hukum atau lembaga yang telah mendapatkan akreditasi dari kementerian.
"Mereka yang mendapat sertifikat, sebelumnya telah menyelesaikan serangkaian proses pendidikan keahlian di bidang pekerjaan masing-masing," jelas Joni.
KAI rutin melakukan sertifikasi kepada para pegawainya yang berdinas di beberapa profesi yang telah disebutkan tadi.
Hingga 2 Januari 2023, beber Joni, sekitar 10.420 pegawai telah tersertifikasi dan siap menjalankan tugas kedinasannya.***