3 Perbedaan Program Kirim Motor Gratis Pakai Kereta Api saat Mudik 2023, Termasuk Harga Tiket Rp10 Ribu

- 21 Februari 2023, 18:59 WIB
Ilustrasi pengangkutan motor gratis (Motis) PT KAI.
Ilustrasi pengangkutan motor gratis (Motis) PT KAI. /Antara/Sumarwoto


PRFMNEWS – Program kirim motor gratis (Motis) menggunakan kereta api (KA) masa mudik-balik Lebaran Idul Fitri kembali digulirkan Pemerintah melalui Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun 2023 ini.

Namun, ada tiga perbedaan pada program kirim motor gratis masa mudik-balik Lebaran 2023 dibandingkan tahun sebelumnya yang diberlakukan DJKA Kemenhub.

Tiga perbedaan program Motis 2023 yaitu soal tarif tiket kereta api yang diterapkan, stasiun keberangkatan dan rute tambahan, serta pemudik dan motor yang dikirim akan berada dalam satu rangkaian KA.

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar Program Kirim Motor Mudik Gratis 2023 Pakai Kereta Api, Ada 3 Stasiun Keberangkatan

Selebihnya, cara dan syarat daftar program Motis 2023 dari Kemenhub melalui PT KAI (Persero) ini tetap sama dengan tahun sebelumnya.

Penjelasan tentang tarif tiket pemudik ikut program Motis 2023 hingga rute perjalanan tambahan ini disampaikan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA DJKA Kemenhub Djarot Tri Wardhono.

Pertama, kata Djarot, pada program Motis 2023, kereta penumpang akan dirangkaikan langsung dengan rangkaian kereta barang yang mengangkut motor penumpang atau pemiliknya.

Baca Juga: KAI Siap Luncurkan Kereta Sleeper Terbaru Tahun ini, Penumpang Bisa Tidur Terlentang saat Perjalanan

Sehingga dalam satu rangkaian kereta api akan ada empat gerbong penumpang yang dirangkaikan dengan tiga gerbong barang untuk mengangkut motor.

"Jadi, motor itu bisa mudik bersama orangnya, motor di gerbong barang kemudian orangnya di gerbong penumpang, ini yang berbeda dengan tahun-tahun yang lalu di mana antara angkutan motornya dengan angkutan penumpang itu beda kereta,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x