Cara dan Syarat Daftar Program Kirim Motor Mudik Gratis 2023 Pakai Kereta Api, Ada 3 Stasiun Keberangkatan

- 21 Februari 2023, 16:51 WIB
Ilustrasi program angkut motor gratis (motis) dengan kereta api.
Ilustrasi program angkut motor gratis (motis) dengan kereta api. /Antara/Dhemas Reviyanto/


PRFMNEWS – Pendaftaran program kirim sepeda motor gratis (Motis) menggunakan kereta api (KA) saat mudik dan balik Lebaran Idul Fitri tahun ini dibuka mulai tanggal 1 Maret – 3 Mei 2023.

Program kirim motor gratis saat mudik dan balik Lebaran 2023 menggunakan kereta api ini diadakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perkeretaapian (DJKA).

Ada 3 rute perjalanan kereta api dengan tiga stasiun keberangkatan yaitu Jakarta Gudang, Cilegon, Kiaracondong (Bandung) yang akan melayani pengiriman motor gratis saat mudik Lebaran 2023.

Baca Juga: Jalur Alternatif Mudik Lebaran Lintas Jabar-Jateng ini Suguhkan Sederet Tempat Wisata Eksotis

Syarat daftar program Motis 2023 yang diselenggarakan Kemenhub melalui PT KAI (Persero) ini yaitu KTP, SIM yang berlaku, Kartu Keluarga (KK), STNK, dan besaran motor maksimal 200 cc.

Cara mendaftar program Motis 2023 dilakukan secara online melalui link: mudikgratis.dephub.go.id yang dilanjutkan dengan verifikasi langsung di stasiun yang ditunjuk.

Jadwal penyelenggaraan program Motis 2023 oleh Kemenhub melalui PT KAI ini berlangsung tanggal 11 – 20 April untuk arus mudik, dan 25 April – 4 Mei untuk arus balik Lebaran.

Baca Juga: Kemenhub Lakukan Sederet Persiapan Seluruh Moda Angkutan Lebaran 2023 Lebih Awal, Termasuk Mudik Gratis

Total kuota atau kapasitas angkut motor pada program Motis 2023 yang disediakan Kemenhub dan KAI yakni sebanyak 10.440 motor. Sementara, jumlah penumpang sebanyak 46.720 orang.

"DJKA akan melakukan program mudik motor gratis. Ini kami lakukan tentunya memindahkan penggunaan sepeda motor di jalan raya dengan angkutan kereta api," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA DJKA Kemenhub Djarot Tri Wardhono, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x