Driver Ojol Jadi DPO Pelaku Pelecehan Seksual

- 23 Februari 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /prfmnews

PRFMNEWS - Kepolisian menetapkan seorang driver ojek online (ojol) inisial WU sebagai DPO alias buronan pelaku pelecehan seksual di Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes. Pol. Wahyu Tri Cahyono mengatakan WU merupakan driver ojol berusia 35 tahun.

Ia diduga melakukan kejahatan tersebut pada bulan Desember tahun 2022. Namun karena belum diketahui keberadaan tersangka, pihak Kepolisian memasukkan oknum pengemudi ojol itu dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Sopir Angkutan Umum Kalideres

"Polda telah menerima laporan atas dugaan tindak pidana pencabulan itu pada Desember 2022," jelas Kabid Humas Polda Gorontalo seperti dilansir dari ANTARA, Selasa 22 Februari 2023.

Pada pemeriksaan awal, tersangka diketahui menjemput penumpangnya, namun penumpang tersebut tidak diantar ke tempat tujuan, justru tersangka melakukan perbuatan yang tidak terpuji berupa pencabulan.

Baca Juga: Hati-hati, Modus Pelecehan Seksual dengan Diam-diam Merekam Bagian Sensitif Wanita di Halte Bus

Akibat perbuatannya, tersangka WU dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dan diancam 15 tahun penjara.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x