JPU: Tak Ada Pelecehan PC oleh Brigadir J di Magelang, Keterangan Saksi dan Tes Poligraf Ungkap Fakta Lain

- 16 Januari 2023, 18:55 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi /PMJ News/
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi /PMJ News/ /

 

PRFMNEWS – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi (PC) yang sempat dituduhkan dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat saat di Magelang.

JPU justru meyakini, Putri Candrawathi melakukan perselingkuhan dengan Brigadir J ketika berada di rumah Magelang.

Tidak ditemukannya unsur pelecehan seksual melainkan adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J saat di Magelang ini disimpulkan JPU berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan hasil tes kebohongan (poligraf) terhadap PC.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Maka dari itu, JPU menilai unsur pelecehan seksual di Magelang yang disebut menjadi dasar dari pembunuhan Brigadir Yosua di rumah Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022 tidaklah terbukti.

Keyakinan tim JPU terkait perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J ini sekaligus membantah keterangan ahli psikologi forensik, Dr. Reni Kusumowardhani ketika hadir dalam persidangan sebagai saksi ahli.

Di mana saat itu, Reni menyatakan dirinya meyakini telah terjadi peristiwa pelecehan seksual terhadap PC, sementara hal tersebut bertentangan dengan keterangan ahli lain, salah satunya dari ahli poligraf, Aji Febriyanto.

Baca Juga: Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang Hingga 6 Februari 2023

“Kami tanggapi bahwa keterangan Dr. Reni terkait kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya di persidangan,” ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip prfmnews.id dari PMJ News, Senin 16 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x