Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang Hingga 6 Februari 2023

- 6 Januari 2023, 12:00 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

PRFMNEWS – Masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan diperpanjang hingga 6 Februari 2023.

Masa penahanan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya akan diperpanjang selama 30 hari ke depan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, penahanan terdakwa Ferdy Sambo diperpanjang setelah masa penahanan terdakwa akan berakhir hari ini, Jumat, 6 Januari 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri di PTUN, Ternyata Ini Alasannya

“Perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023,” kata Djuyamto yang dikutip dari PMJ News hari ini, Jumat, 6 Januari 2023.

Perpanjang masa penahanan tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b, dan ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Djuyamto juga menjelaskan jika proses persidangan belum rampung hingga 6 Februari 2023, maka majelis hakim akan mengajukan perpanjangan lagi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sampaikan Kabar Terbaru Tentang Exit Tol KM 149 yang Harusnya Jadi Akses Utama Menuju Al Jabbar

“Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua (selama 30 hari ) lagi,” tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x