PRFMNEWS – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mendapat gugatan dari terdakwa Ferdy Sambo atas pemecatan tidak hormat.
Atas hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara hanya gimik.
“Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi,” kata Mahfud MD yang dikutip oleh prfmnews.id dari ANTARA hari ini, Jumat, 30 Desember 2022.
Baca Juga: Jajaran Polsek Ibun Gelar Jumat Curhat di Desa Laksana
Ferdy Sambo mengajukan gugatan untuk Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ke PTUN Jakarta pada Kamis, 29 Desember 2022 terkait pemecatan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Terkait itu, Mahfud MD meminta agar fokus saja pada proses peradilan yang sedang dijalani oleh Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
“Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ,” ujarnya.
Baca Juga: Selamat Datang 2023, ini Daftar Jadwal Cuti Bersama ASN yang Diterbitkan Presiden