Ferdy Sambo Gugat Kapolri dan Presiden Atas Pemecatannya dari Polri

- 30 Desember 2022, 10:18 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. /M Risyal Hidayat/foc/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Di tengah persidangan kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo ternyata melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo dan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Gugatan itu dilayangkan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 29 Desember 2022 lalu.

Dalam gugatannya itu, Ferdy Sambo meminta agar semua gugatannya diterima.

Baca Juga: Bukan Dibatalkan, Satgas Tegaskan Pemkot Bandung Memang Tidak Berencana Menggelar CFN di Malam Tahun Baru

Dia ingin agar pemberhentiannya sebagai anggota Polri dibatalkan.

Ferdy Sambo menggugat agar dirinya ditempatkan dan dipulihkan kembali semua hak-haknya sebagai anggota Polri.

Sebelumnya, Ferdy Sambo diberhentikan dari institusi Polri sesuai pada putusan sidang etik.

Baca Juga: Klarifikasi Mixue Soal Sertifikat Halal hingga Izin Edar dan Hasil Uji BPOM Bahan Baku Produk yang Digunakan

Berdasarkan sidang etik yang digelar pada 26 Agustus 2022, Ferdy Sambo resmi dipecat atau dapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) usai adanya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x