PRFMNEWS - Di tengah persidangan kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo ternyata melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo dan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Gugatan itu dilayangkan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 29 Desember 2022 lalu.
Dalam gugatannya itu, Ferdy Sambo meminta agar semua gugatannya diterima.
Dia ingin agar pemberhentiannya sebagai anggota Polri dibatalkan.
Ferdy Sambo menggugat agar dirinya ditempatkan dan dipulihkan kembali semua hak-haknya sebagai anggota Polri.
Sebelumnya, Ferdy Sambo diberhentikan dari institusi Polri sesuai pada putusan sidang etik.
Berdasarkan sidang etik yang digelar pada 26 Agustus 2022, Ferdy Sambo resmi dipecat atau dapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) usai adanya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.