PRFMNEWS - Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus sidang pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengutarakan rasa menyesalnya dengan penyampaian permintaan maaf karena dirinya merasa para penyidik ikut terseret dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan permohonan maaf atas nama pribadi dan keluarganya.
Hal itu didorong dengan rasa bersalah Sambo dikarenakan telah menyalahi aturan yakni memberikan sebuah keterangan yang tak benar di awal penyidikan dan juga dalam sidang kode etik.
"Di semua pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik (anak buahnya) ini nggak salah, saya yang salah. Akan tetapi, mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini," ujar Sambo.
Dikutip dari ANTARA, Sambo juga menerangkan di depan komisi kode etik, ia berkata jika penyidik tak bersalah.
"Saya sudah sampaikan di depan komisi kode etik, mereka tidak salah. Mereka secara psikologis pasti tertekan dalam proses penanganannya. Saya akan bertanggung jawab, saya sudah sampaikan, tetapi mereka tetap di proses mutasi seperti ini," kata Sambo melanjutkan.
Baca Juga: Hadir di Sidang, Ibu Brigadir J Ungkap Permintaan Utamanya pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Lantas Sambo selalu merasa dirinya dihantui rasa bersalah dalam setiap kesempatan setiap kali berhubungan dengan penyidik-penyidik dan juniornya.