PRFMNEWS – Pengacara dari Bharada E meminta ART Ferdy Sambo, Susi dijerat pasal keterangan palsu saat memberikan kesaksian di persidangan terdakwa Bharada E.
Dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, kuasa hukum dari Bharada E yaitu Ronny Talapessy meminta kepada majelis hakim untuk mengenakan saksi dengan pasal kesaksian palsu.
“Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun,” kata Ronny Talapessy yang dikutip dari PMJ News hari ini, Senin, 31 Oktober 2022.
Baca Juga: Saksi Aditya Ungkap CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo Tersambar Petir
Pengacara Ronny mengatakan bahwa dirinya memperhatikan Susi memberikan kesaksian palsu atau berbohong.
“Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa kamu bohong, apalagi kami penasihat hukum,” lanjut Ronny.
Menanggapi permintaan dari Pengacara Bharada E, majelis hukum akan mempertimbangkan hal tersebut.
Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Keberatan Penasehat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
“Nanti kami pertimbangkan,” kata Majelis Hakim
Selain itu, Pengacara Bharada E memberitahu bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap empat saksi lainnya serupa hingga akan di-crosscheck kesaksiannya.