Kejagung Limpahkan 12 Perkara dan 11 Dakwaan Ferdy Sambo ke PN Jakarta Selatan

- 10 Oktober 2022, 16:16 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. /M Risyal Hidayat/foc/ANTARA FOTO

PRFMNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 12 berkas perkara dan 11 surat dakwaan Ferdy Sambo dan lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin 10 Oktober 2022.

Ada 12 berkas perkara dan 11 dakwaan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya untuk diberikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Yang dilimpahkan itu ada 12 berkas perkara, 11 surat dakwaan," kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung yang dikutip dari PMJ News hari ini, Senin, 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Akhirnya Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Resmi Ditahan : Saya Mohon Titip Anak Saya

Berkas perkara yang dilimpahkan tersebut terdiri dari 11 tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Dari 11 tersangka termasuk obstruction of justice. Yang lima kan itu udah pembunuhan aja,” ujar Ketut.

Pihak Kejagung akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, waktu tersebut masih bisa berubah.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sampaikan Permohonan Maaf Atas Skenario Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Usai Kasus Ferdy Sambo, Polri Akan Fokus 3 Agenda Ini

Sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo akan disidangkan segera. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan jadwalkan pelimpahan berkas dan dakwaan Ferdi Sambo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x