PRFMNEWS - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan disampaikan Ferdy Sambo pada Kamis, 29 Desember 2022 dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT.
Usai adanya gugatan itu, Polri menyatakan siap menghadapi gugatan itu serta turut menghormati hak konstitusi Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Kapolri dan Presiden Atas Pemecatannya dari Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara dan harus dihormati karena dijamin konstitusi.
"Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi dikutip dari ANTARA.
Dalam gugatannya, Ferdy Sambo melayangkan empat hal.
Adapun gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden dan Kapolri adalah :