Mendag Terbitkan Aturan Baru Beli dan Jual Minyakita di Pasar, Salah satunya Tidak Perlu Pakai KTP

- 10 Februari 2023, 19:20 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tegaskan jual dan beli Minyakita tidak perlu pakai KTP.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tegaskan jual dan beli Minyakita tidak perlu pakai KTP. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Aturan penjualan tersebut, ujarnya, merupakan upaya untuk mencegah kelangkaan minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

"Jualan online kita stop, grosir kita stop, sekarang fokus ke pasar tradisional. Jadi kalau nyari Minyakita ya ke pasar, karena itu kan untuk masyarakat yang ke bawah. Yang lain beli premium dong," tegasnya.

Baca Juga: Barang Bawaan Ketinggalan atau Hilang di Kereta Api, Apa Cara yang Harus Dilakukan? Ikuti Tips dari KAI ini

Sementara aturan kepada penjual dalam SE terbaru tersebut dijelaskan oleh Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan bahwa penjual hanya boleh menjual ke pembeli maksimal 10 kg per orang dan per hari.

"Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kg per orang per hari," kata Kasan.

Lebih lanjut, Kasan menyebut penjualan Minyakita tidak boleh menggunakan mekanisme bundling atau dijual dengan produk lainnya.

Baca Juga: Selain Perorangan, Tiket Kereta Panoramic Bisa Dipesan untuk Disewa Kelompok, Ini Jadwalnya

"Penjualan minyak goreng rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain," jelasnya.

Pengecer juga dilarang menjual Minyakita lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation) tersebut.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x