PRFMNEWS - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng merek Minyakita di pasar tradisional.
Aturan terbaru pembelian dan penjualan minyak goreng Minyakita ini tertuang dalam Surat Edaran Mendag No. 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Dalam edaran Mendag tersebut, masyarakat yang akan membeli Minyakita tidak perlu lagi menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Kerap Disalahgunakan, Pemkot Bandung akan Bangun Posko Pengamanan di Aset Lahan Dekat GBLA
Setiap pembeli juga dibatasi hanya boleh membeli 2 liter atau 2 botol Minyakita per hari.
Aturan pembatasan beli Minyakita tersebut, ujar Zulkifli Hasan (Zulhas), akan dicantumkan pada media informasi di toko penjual minyak goreng bersubsidi itu.
"Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang). Ya repot, repot (kalau pakai KTP), (nanti) dipasang itu saja sudah cukup," ujar Zulkifli Hasan, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Jumat 10 Februari 2023.
Dilanjutkan Zulhas, penjualan Minyakita hanya boleh dilakukan di pasar tradisional, sehingga pembeli tidak akan melakukan transaksi secara online.