PRFMNEWS – Jumlah PKL yang berjualan di kawasan Masjid Raya Al Jabbar, Cimincrang, Gedebage, Kota Bandung semakin meningkat mengingat tempat ibadah tersebut tengah jadi primadona para wisatawan.
Namun sayangnya, para PKL ini berjualan dalam kawasan zona merah Masjid Raya Al Jabbar yang seharusnya bebas dari aktivitas jual beli mereka.
Melihat pelanggaran tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung turut serta melakukan tindakan tegas untuk menertibkan para PKL yang berjualan di zona merah Masjid Raya Al Jabbar.
Bahkan, Pemkot Bandung akan mengusulkan kepada Pemprov Jabar untuk menutup permanen zona merah PKL di Masjid Raya Al Jabbar dengan pagar sebagai salah satu upaya cegah para PKL berjualan di area terlarang tersebut.
"Kalau kita lihat kasat mata begini, usulnya tutup permanen dengan pagar saja supaya nanti tidak ada akses orang beraktivitas di sana selain untuk kegiatan ibadah," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, Jumat 10 Februari 2023.
Ema Sumarna menyatakan pula akan menindak tegas para PKL di zona merah Masjid Raya Al Jabbar untuk pindah ke lokasi yang telah disediakan Pemprov Jabar.
"Sekarang itu makin hari PKL makin bertambah. Sebulan yang lalu kita rapat, ada 269 PKL di sana, sekarang sudah 420 lebih. Artinya ini sudah menjadi masalah yang harus dicarikan solusinya," ujarnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja Februari, KAI Buka Rekrutmen Pelamar SMA-S1 untuk Sejumlah Posisi Termasuk Kondektur