Sebab, menurutnya berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL, selain lingkungan kantor institusi pemerintah baik sipil, polisi, dan TNI, masjid juga merupakan zona merah.
"Itu tidak boleh ada PKL, termasuk di perempatan-perempatan jalan dan titik-titik yang sudah di-SK-kan oleh wali kota," ucapnya.
Setelah berdiskusi dengan aparat dan tokoh masyarakat setempat, Ema mengungkapkan beberapa langkah yang bisa diambil.
Selain mengusulkan pemagaran permanen, dia menyampaikan akan menegakkan hukum yang konsisten untuk bloking aktivitas para PKL di zona merah masjid provinsi Jabar tersebut.
"Satpol PP dibantu oleh Dishub beserta unsur Linmas setempat harus konsisten hadir di lokasi untuk bloking itu. Kita tidak anti ekonomi karena ekonomi bagian daripada judul kita juga di RKPD, tapi tidak dengan kebebasan seperti ini," tegasnya.
Baca Juga: Ini Jadwal Pasar dan Bazar Murah di Sejumlah Lokasi Kota Bandung Sambut Ramadhan - Lebaran 2023
Menurut Ema, para PKL sudah disediakan lahan di sebelah barat kolam yang bisa menampung 35 PKL untuk berjualan tanpa dipungut biaya sewa karena memang itu adalah fasilitas yang sudah disediakan Pemprov Jabar.
Kemudian, tambahnya, tengah disiapkan pula kawasan berjualan bagi PKL yang memanfaatkan lahan milik masyarakat sekitar dengan skema sewa lapak.
"Itu ada 5.000 meter persegi milik seseorang yang dikelola oleh Haji Maman. Tadi pun saya lihat itu bisa menampung sekitar 200 PKL," paparnya.
"Kalau ini PKL-nya mau bersatu padu, saya pikir di atas 50 sampai 100 PKL itu bisa ditampung. Jadi idealnya ada 100 PKL di wilayah barat, kemudian 200 PKL di lahan milik masyarakat yang sekarang dikelola oleh Haji Maman yang baru jadi 20-30 persen," lanjutnya.***