Tindak Tegas PKL Jualan di Zona Merah Masjid Raya Al Jabbar, Pemkot Bandung Usul Pasang Pagar Permanen

- 10 Februari 2023, 17:20 WIB
Pemerintah Kota Bandung usul pasang pagar permanen agar tidak ada PKL di zona merah Masjid Raya Al Jabbar.
Pemerintah Kota Bandung usul pasang pagar permanen agar tidak ada PKL di zona merah Masjid Raya Al Jabbar. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS – Jumlah PKL yang berjualan di kawasan Masjid Raya Al Jabbar, Cimincrang, Gedebage, Kota Bandung semakin meningkat mengingat tempat ibadah tersebut tengah jadi primadona para wisatawan.

Namun sayangnya, para PKL ini berjualan dalam kawasan zona merah Masjid Raya Al Jabbar yang seharusnya bebas dari aktivitas jual beli mereka.

Melihat pelanggaran tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung turut serta melakukan tindakan tegas untuk menertibkan para PKL yang berjualan di zona merah Masjid Raya Al Jabbar.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Ajak Kepala Daerah di Jabar untuk Selalu Pantau Perusahaan Tambang di Daerahnya Masing-masing

Bahkan, Pemkot Bandung akan mengusulkan kepada Pemprov Jabar untuk menutup permanen zona merah PKL di Masjid Raya Al Jabbar dengan pagar sebagai salah satu upaya cegah para PKL berjualan di area terlarang tersebut.

"Kalau kita lihat kasat mata begini, usulnya tutup permanen dengan pagar saja supaya nanti tidak ada akses orang beraktivitas di sana selain untuk kegiatan ibadah," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, Jumat 10 Februari 2023.

Ema Sumarna menyatakan pula akan menindak tegas para PKL di zona merah Masjid Raya Al Jabbar untuk pindah ke lokasi yang telah disediakan Pemprov Jabar.

"Sekarang itu makin hari PKL makin bertambah. Sebulan yang lalu kita rapat, ada 269 PKL di sana, sekarang sudah 420 lebih. Artinya ini sudah menjadi masalah yang harus dicarikan solusinya," ujarnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Februari, KAI Buka Rekrutmen Pelamar SMA-S1 untuk Sejumlah Posisi Termasuk Kondektur

Sebab, menurutnya berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL, selain lingkungan kantor institusi pemerintah baik sipil, polisi, dan TNI, masjid juga merupakan zona merah.

"Itu tidak boleh ada PKL, termasuk di perempatan-perempatan jalan dan titik-titik yang sudah di-SK-kan oleh wali kota," ucapnya.

Setelah berdiskusi dengan aparat dan tokoh masyarakat setempat, Ema mengungkapkan beberapa langkah yang bisa diambil.

Selain mengusulkan pemagaran permanen, dia menyampaikan akan menegakkan hukum yang konsisten untuk bloking aktivitas para PKL di zona merah masjid provinsi Jabar tersebut.

"Satpol PP dibantu oleh Dishub beserta unsur Linmas setempat harus konsisten hadir di lokasi untuk bloking itu. Kita tidak anti ekonomi karena ekonomi bagian daripada judul kita juga di RKPD, tapi tidak dengan kebebasan seperti ini," tegasnya.

Baca Juga: Ini Jadwal Pasar dan Bazar Murah di Sejumlah Lokasi Kota Bandung Sambut Ramadhan - Lebaran 2023

Menurut Ema, para PKL sudah disediakan lahan di sebelah barat kolam yang bisa menampung 35 PKL untuk berjualan tanpa dipungut biaya sewa karena memang itu adalah fasilitas yang sudah disediakan Pemprov Jabar.

Kemudian, tambahnya, tengah disiapkan pula kawasan berjualan bagi PKL yang memanfaatkan lahan milik masyarakat sekitar dengan skema sewa lapak.

"Itu ada 5.000 meter persegi milik seseorang yang dikelola oleh Haji Maman. Tadi pun saya lihat itu bisa menampung sekitar 200 PKL," paparnya.

"Kalau ini PKL-nya mau bersatu padu, saya pikir di atas 50 sampai 100 PKL itu bisa ditampung. Jadi idealnya ada 100 PKL di wilayah barat, kemudian 200 PKL di lahan milik masyarakat yang sekarang dikelola oleh Haji Maman yang baru jadi 20-30 persen," lanjutnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x