• Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Gempa 7,1 M Guncang Melonguane Sulawesi Utara, Terasa Hingga Manado
• Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu diketahui PPS adalah Panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kelurahan atau Desa.
Itulah tadi penjelasan mengenai tugas dan wewenang dari PPS dalam Pemilu 2024.***