Anda Berminat jadi Anggota PPS? Inilah Tugas dan Wewenangnya dalam Pemilu 2024

- 18 Januari 2023, 20:20 WIB
Ilustrasi tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pemilu 2024.
Ilustrasi tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pemilu 2024. /Pixabay

‌• Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gempa 7,1 M Guncang Melonguane Sulawesi Utara, Terasa Hingga Manado

‌• Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui PPS adalah Panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kelurahan atau Desa.

Itulah tadi penjelasan mengenai tugas dan wewenang dari PPS dalam Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x