Anda Berminat jadi Anggota PPS? Inilah Tugas dan Wewenangnya dalam Pemilu 2024

- 18 Januari 2023, 20:20 WIB
Ilustrasi tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pemilu 2024.
Ilustrasi tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pemilu 2024. /Pixabay

PRFMNEWS - Panitia Pemungutan Suara (PPS) mempunyai tugas penting dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan pada BAB III tentang Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara. Tugas dan wewenang PPS telah diatur dalam Pasal 18 ayat 1 dan 3.

Berikut ini penjelasan dari tugas dan wewenang PPS:

Baca Juga: Pelajar Hilang Terseret Arus Usai Diam-diam Loncat ke Bendungan Cikundul Cianjur

Tugas PPS

‌• Mengumumkan daftar Pemilih sementara.

•‌ Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.

‌• Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.

•‌ Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

‌• Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x