PRFMNEWS - Panitia Pemungutan Suara (PPS) mempunyai tugas penting dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan pada BAB III tentang Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara. Tugas dan wewenang PPS telah diatur dalam Pasal 18 ayat 1 dan 3.
Berikut ini penjelasan dari tugas dan wewenang PPS:
Baca Juga: Pelajar Hilang Terseret Arus Usai Diam-diam Loncat ke Bendungan Cikundul Cianjur
Tugas PPS
• Mengumumkan daftar Pemilih sementara.
• Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.
• Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.
• Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
• Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.