• Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menjalani tugas dan wewenang, adapun kewajiban PPS yakni:
• Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.
• Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.
Baca Juga: Kejari Sumedang Kebut Selesaikan Perkara Korupsi di Dinas PUTR Sumedang
• Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
• Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
• Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
• Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.