Anda Berminat jadi Anggota PPS? Inilah Tugas dan Wewenangnya dalam Pemilu 2024

- 18 Januari 2023, 20:20 WIB
Ilustrasi tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pemilu 2024.
Ilustrasi tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pemilu 2024. /Pixabay

‌• Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‌• Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain menjalani tugas dan wewenang, adapun kewajiban PPS yakni:

‌• Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.

‌• Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.

Baca Juga: Kejari Sumedang Kebut Selesaikan Perkara Korupsi di Dinas PUTR Sumedang

‌• Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

‌• Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

‌• Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.

‌• Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah