PRFMNEWS – Jelang Pemilu serentak 2024 muncul kabar adanya ribuan Warga Negara Asing (WNA) yang diberi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Terkait pemberitaan tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memberikan penjelasannya.
“Tidak ada dari Dirjen Dukcapil menerbitkan KTP-el WNA untuk Pemilu. Karena WNA tidak bisa ikut Pemilu Indonesia karena syaratnya untuk Pemilu harus WNI,” Jelasnya pada akun Instagram resmi Ditjen Dukcapil.
Baca Juga: Untuk Warga Bandung, KTP Hilang atau Rusak Bisa Dicetak Ulang dengan Langkah Berikut
KTP WNA sendiri bukanlah hal baru, bahkan telah ada sejak tahun 1977.
KTP WNA merupakan KTP yang diberikan kepada WNA dengan usia diatas 17 yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) di Indonesia.
ITAP wajib dimiliki WNA yang tinggal dan menetap di Indonesia, baik karena urusan pekerjaan ataupun menikah dengan WNI.
Adapun fungsi KTP WNA dipergunakan untuk keperluan administrasi selama WNA tersebut tinggal di Indonesia seperti untuk berobat, tiket perjalanan, vaksin, akses Peduli Lindungi dan lainnya.
Baca Juga: 3 Cara yang Bisa Dipilih Warga Kota Bandung yang Akan Membuat KTP, Disampaikan Disdukcapil