PRFMNEWS – Simak cara mudah urus KTP-el yang hilang ataupun rusak.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi masyarakat Indonesia yang berusia 17 tahun keatas.
Apabila KTP-el mengalami kerusakan, buram, patah bahkan hilang maka perlu segera mengurus cetak ulang.
Baca Juga: 3 Cara yang Bisa Dipilih Warga Kota Bandung yang Akan Membuat KTP, Disampaikan Disdukcapil
Dijelaskan Disdukcapil Kota Bandung pada akun Instagram resminya, mengurus cetak ulang KTP-el perlu memenuhi persyaratan berikut:
1. Mengisi F1.02
2. Surat kehilangan dari kepolisian bagi yang KTP-el yang hilang
3. Membawa KTP-el yang rusak
4. Kartu Keluarga (KK)
Adapun langkah untuk cetak ulang KTP-el di antaranya:
1. Bawa berkas lengkap dan benar
2. Datangi kecamatan sesuai domisili
3. Ajukan permintaan cetak ulang dengan menyertakan berkas lengkapnya
Baca Juga: Hadirkan Waterblue, Warga Cibiru Mudah Buat E-KTP dan KK Lewat Whatsapp
4. Cek secara berkala hasil cetak KTP-el pada link berikut https://disdukcapil.bandung.go.id/pencetakan
5. Apabila telah tercantum pada link tersebut maka bisa mengambil hasil cetak ulang KTP-el menggunakan resi dan membawa KK
6. Apabila belum tercantum artinya KTP-el masih dalam proses