Untuk Warga Bandung, KTP Hilang atau Rusak Bisa Dicetak Ulang dengan Langkah Berikut

- 3 September 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP /PRFM

PRFMNEWS – Simak cara mudah urus KTP-el yang hilang ataupun rusak.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi masyarakat Indonesia yang berusia 17 tahun keatas.

Apabila KTP-el mengalami kerusakan, buram, patah bahkan hilang maka perlu segera mengurus cetak ulang.

Baca Juga: 3 Cara yang Bisa Dipilih Warga Kota Bandung yang Akan Membuat KTP, Disampaikan Disdukcapil

Dijelaskan Disdukcapil Kota Bandung pada akun Instagram resminya, mengurus cetak ulang KTP-el perlu memenuhi persyaratan berikut:

1. Mengisi F1.02
2. Surat kehilangan dari kepolisian bagi yang KTP-el yang hilang
3. Membawa KTP-el yang rusak
4. Kartu Keluarga (KK)

Adapun langkah untuk cetak ulang KTP-el di antaranya:

1. Bawa berkas lengkap dan benar
2. Datangi kecamatan sesuai domisili
3. Ajukan permintaan cetak ulang dengan menyertakan berkas lengkapnya

Baca Juga: Hadirkan Waterblue, Warga Cibiru Mudah Buat E-KTP dan KK Lewat Whatsapp
4. Cek secara berkala hasil cetak KTP-el pada link berikut https://disdukcapil.bandung.go.id/pencetakan
5. Apabila telah tercantum pada link tersebut maka bisa mengambil hasil cetak ulang KTP-el menggunakan resi dan membawa KK
6. Apabila belum tercantum artinya KTP-el masih dalam proses

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x