Berikut Cara Membuat KTP Elektronik Baru Maupun Cetak Ulang Bagi Warga Kota Bandung

- 28 Maret 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi E-KTP.  Cara Membuat KTP Elektronik Baru Maupun Cetak Ulang.
Ilustrasi E-KTP. Cara Membuat KTP Elektronik Baru Maupun Cetak Ulang. /PRFM

PRFMNEWS – Warga Kota Bandung kini bisa melakukan pencetakan KTP elektronik, karena blanko dari Dukcapil Kemendagri sudah kembali tersedia.

Dikutip prfmnews.id dari akun resmi Disdukcapil Kota Bandung pada 28 Maret 2022, berikut cara melakukan pengajuan KTP el ataupun pencetakan ulang bagi yang KTPnya rusak/hilang/diperbaharui.

Bagi warga Kota Bandung yang berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP elektronik maka bisa membuatnya dengan cara berikut:

Baca Juga: Begini Cara Cek e-KTP Sudah Dicetak atau Belum, Blanko Sudah Tersedia Kembali

1. Lakukan pendaftaran di Geulis (Gerai untuk Layanan Istimewa)
2. Daftar antren melalui Whatsapp ataupun SMS terlebih dahulu
3. Atau antre langsung di Kecamatan sesuai domisili
4. Syaratnya cukup membawa Kartu Keluarga (KK)

Cara melakukan cetak ulang KTP elektronik yang hilang/rusak:

1. KTP elektronik hilang/rusak (patah, buram terkelupas)
2. Ajukan KTP elektronik ke Kecamatan sesuai domisili
3. KTP yang hilang syaratnya membawa Surat Tanda Kehilangan dari Kepolisian dan Kartu Keluarga (KK)
4. KTP yang rusak syaratnya dengan membawa Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Foto di KTP Ternyata Masih Bisa Diganti, Simak Syarat dan Caranya

Baca Juga: Ternyata Tanda Tangan di KTP Masih Bisa Diganti, Simak Cara Lengkapnya

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x