Foto di KTP Ternyata Masih Bisa Diganti, Simak Syarat dan Caranya

- 20 Maret 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi eKTP atau KTP elektronik. Inilah syarat dan cara mengganti foto KTP.
Ilustrasi eKTP atau KTP elektronik. Inilah syarat dan cara mengganti foto KTP. /ANTARA/HO

PRFMNEWS - KTP elektronik yang berlaku seumur hidup tak jarang membuat banyak orang merasa kurang percaya diri dengan fotonya yang tertera di KTP.

Ternyata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) telah membolehkan foto KTP untuk diganti.

Dikutip prfmnews.id di akun Indonesia Baik Kominfo, untuk penggantian foto KTP dibolehkan untuk alasan berikut:

Baca Juga: Suka Ngopi? Simak Beberapa Manfaat Minum Kopi Bagi Kesehatan Menurut dr Saddam Ismail

1. Wanita muslim bila dulu saat mengambil foto KTP belum berjilbab dan sekarang sudah berjilbab, maka bisa melakukan penggantian foto KTP.

2. Bila KTP elektronik rusak atau ada bagian terkelupas ataupun foto KTP sudah buram, maka bisa melakukan penggantian foto KTP.

Untuk mengganti foto KTP tidak bisa menggunakan soft file karena dikhawatirkan akan menggunakan foto palsu atau milik orang lain.

Berikut tata cara melakukan penggantian foto e-KTP:

1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga.

Baca Juga: Softbank Mundur Jadi Investor Proyek IKN, Bambang Susantono: Tak Perlu Khawatir, Ini Hal Biasa

2. Ajukan permohonan penggantian foto KTP kepada petugas Dukcapil.

3. Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.

4. Petugas Dukcapil akan memberikan instruksi lanjutan hingga proses selesai.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x