Ramai Warga Jual Foto KTP Sebagai NFT, Kemendagri: Akan Memicu Kejahatan

- 17 Januari 2022, 12:39 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /prfmnews

PRFMNEWS - Usai mencuatnya keberhasilan Ghozali Everyday raup miliaran rupiah dari hasil mengunggah foto selfie-nya ebagai Non-Fungible Token (NFT) di situs opensea, membuat banyak warga menjadi tertarik untuk mencoba keberuntungan di sana.

Namun sayangnya, dari sekian banyak warga yang mengunggah foto sebagai NFT, beberapa di antaranya malah mengunggah foto KTP dan foto selfie dengan KTP.

Apa yang dilakukan warga itu disayangkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Menurut Zudan, mengunggah foto KTP dan selfie dengan KTP merupakan salah satu bentuk enjualan data pribadi.

Baca Juga: Jual Foto Dustin di NFT dan Laku, Tretan Muslim Janjikan Hal Ini

Menurut Zudan hal itu dapat merugikan masyarakat luas. Penjualan data pribadi dapat memicu terjadinya kejahatan berdalih penyalahgunaan identitas.

“Foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu, akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan, dan membuka ruang bagi ‘pemulung data’ untuk memperjual-belikannya di pasar underground,” terang Zudan dalam keterangannya dikutip prfmnews.id hari ini Senin, 17 Januari 2022.

Selain itu, penjualan foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi penduduk, baik sebagai NFT atau bukan, merupakan pelanggaran hukum. Pelakunya dapat dikenai hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: BRI Turut Sosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela Sebagai Bagian dari Upaya Pulihkan Ekonomi

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x