Bolehkah Cetak Kartu Keluarga dengan Ukuran KTP? Kemendagri Berikan Jawaban Menohok

- 9 Januari 2022, 22:25 WIB
Kartu Keluarga (KK) dicetak dengan ukuran Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK) dicetak dengan ukuran Kartu Tanda Penduduk (KTP) /Twitter @boypblo



PRFMNEWS - Belum lama ini beredar foto Kartu Keluarga (KK) yang dicetak dengan ukuran Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Redaksi Radio PRFM pertama kali mengetahui adanya warga yang mencetak KK dengan ukuran KTP ini dari linimasa Twitter.

Foto KK yang dicetak dengan ukuran KTP ini kemudian dikonfirmasi Redaksi Radio PRFM kepada  Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

Ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Zudan memberikan jawaban untuk publik yang bertanya-tanya tentang apakah boleh mencetak KK dengan ukuran KTP.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Definitif Belum Ditetapkan, Pengamat Hukum Tata Negara: Padahal Prosedurnya Sederhana

Kepada PRFM, Zudan menyatakan bahwa Kemendagri sudah mendapatkan laporan warga terkait adanya KK yang dicetak dengan ukuran KTP.

Secara tegas Zudan menyatakan bahwa mencetak KK dengan ukuran KTP adalah tindakan melangar Undang-undang.

"Ini melanggar Undang-undang," jelasnya.

Diungkapkan oleh Zudan, Kemendagri juga sudah mengetahui pihak yang mencetak KK dengan ukuran KTP tersebut.

Ia menyebut hal ini dilakukan oleh Perusahaan Swasta, bukan pihak Pemerintah Daerah.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x