Begini Cara Buat KK untuk Pasangan Nikah Siri

- 9 Oktober 2021, 17:56 WIB
Ilustrasi nikah
Ilustrasi nikah /Pixabay.com/


PRFMNEWS - Pasangan yang menikah siri sekarang boleh membuat dan memiliki Kartu Keluarga (KK).

Kebijakan ini telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan pasangan nikah siri bisa dicatat oleh negara dalam KK.

Baca Juga: Kemendagri Terapkan Kebijakan Pasangan Nikah Siri Bisa Dapatkan Kartu Keluaga

Caranya adalah mereka harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh dua orang saksi pernikahan siri.

"Kalau nggak punya buku nikah, kewajiban membuat SPTJM yang disaksikan dua orang saksi dan ditandangani," ujar Zudan saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Sabtu 9 Oktober 2021.

Zudan menegaskan, dalam SPTJM itu akan ditulis apabila pasangan membuat keterangan tidak benar maka dokumen kependudukannya batal demi hukum.

Baca Juga: Perbedaan KK Pasangan Nikah Siri dan KK Pasangan Nikah Resmi

Selain itu, nantinya dalam KK pun akan berbeda dengan KK yang nikah resmi yang dicatat negara.

Perbedaan KK pasangan nikah siri dan KK pasangan nikah resmi akan ada di bagian keterangan pernikahan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x