PPKM Level 4 Kota Bandung : Prosesi Pernikahan Warga Non Islam di Kantor Disdukcapil, Muslim Akad Nikah di KUA

- 22 Juli 2021, 21:16 WIB
Ilustrasi nikah.
Ilustrasi nikah. /Pixabay./

PRFMNEWS - Perwal Nomor 77 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung, menjelaskan bahwa acara resepsi pernikahan tidak boleh diselenggarakan di rumah, gedung atau tempat terbuka.

Tertulis dalam Pasal 20 Perwal Nomor 77 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung, prosesi pernikahan dilakukan di tempat yang telah ditentukan Pemerintah Kota Bandung.

Bagi warga Non Islam, proses pernikahan dilangsungkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.

Baca Juga: Solusi Pemkot Cimahi, Limbah Cair di Rusunawa Leuwigajah Diolah jadi Air Bersih

Sementara bagi umat Muslim, akad nikah hanya boleh diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Perlu diketahui di masa pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung, prosesi pernikahan hanya boleh dihadiri oleh 10 orang dari pihak keluarga inti mempelai.

Baca Juga: Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Pengelola Hotel Selama Pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung

Dengan demikian maksimal jumlah orang dari masing-masing pihak mempelai yang diperkenankan hadir di acara pernikahan di masa pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung yaitu maksimal 10 orang.

Hal ini diterapkan agar proses pernikahan tetap bisa menerapkan protokol kesehatan ketat guna mencegah risiko penularan Covid-19***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x