PRFMNEWS - Kini pasangan nikah siri bisa memiliki Kartu Keluarga (KK).
Hanya KK yang akan dimiliki pasangan nikah diri akan berbeda dengan KK yang dimiliki pasangan yang nikah resmi di KUA bagi pasangan islam atau yang tercatat di Dukcapil bagi pasangan non islam.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, perbedaan KK pasnagan nikah siri dan KK pasangan nikah resmi akan ada di bagian keterangan pernikahan.
"Peristiwa nikah siri akan kita catat. Nanti di Kartu Keluarga akan ada keterangan 'Kawin Belum Tercatat'. Sedangkan yang menikah dan memiliki output dokumen Buku Nikah, di Kartu Keluarganya akan ada keterangan 'Kawin Tercatat'," kata Zudan saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Kamis malam kemarin.
Zudan menjelaskan, pemberikan KK untuk pasangan nikah siri dierikan demi melindungi hukum pasangan tersebut.
Menurut Zudan, seluruh penduduk Indonesia harus terdata di dalam Kartu Keluarga.
Baca Juga: Pasangan Nikah Siri Bisa Miliki KK Dengan Catatan Perkawinan yang Berbeda
Baca Juga: Termasuk Beckham, Tiga Pemain Muda ini Tak Bisa Perkuat Persib di Seri 2 Liga 1