PRFMNEWS - Ditjen Dukcapil Kemendagri baru saja mengeluarkan aturan baru di pasangan nikah siri bisa miliki Kartu Keluarga (KK).
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, nantinya Dukcapil akan menerima laporan pernikahan siri.
Pada KK pasangan nikah siri, nantinya akan ditulis keterangan 'Kawin Belum Tercatat'.
Baca Juga: Warga Margaasih Bandung Sukacita Menyambut Pembangunan Sekolah Baru
"Peristiwa nikah siri akan kita catat. Nanti di Kartu Keluarga akan ada keterangan 'Kawin Belum Tercatat'. Sedangkan yang menikah dan memiliki output dokumen Buku Nikah, di Kartu Keluarganya akan ada keterangan 'Kawin Tercatat'," kata Zudan saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Kamis malam kemarin.
Kata Zudan, pasangan nikah siri diperbolehkan membuat KK demi melindungi hukum pasangan tersebut.
Menurutnya semua jenis administrasi kependudukan akan berinduk pada nomor induk kependudukan (NIK) yang bermula dari KK.
Baca Juga: Kemendagri Terapkan Kebijakan Pasangan Nikah Siri Bisa Dapatkan Kartu Keluaga