"Di Indonesia itu orang yang menikah siri itu banyak sekali. Fakta ini harus kita terima. Fenomena ini harus kita pahami dan kita harus sama-sama memiliki visi untuk melindungi istri yang menikah siri dan anak dari hasil perkawinan siri," bebernya.
Dijelaskan secara rinci oleh Zudan, seluruh penduduk Indonesia harus terdata di dalam Kartu Keluarga. Pasalnya master data kependudukan itu berada di Kartu Keluarga. Jadi siapapun Warga Negara Indonesia itu datanya harus ada di dalam Kartu Keluarga,
"Orang harus terdata dalam database kependudukan dan output-nya adalah Kartu Keluarga," ucapnya.***