Pasalnya master data kependudukan itu berada di Kartu Keluarga.
Dengan begitu siapapun Warga Negara Indonesia itu datanya harus ada di dalam Kartu Keluarga tak terkecuali pasangan nikah siri.
"Orang harus terdata dalam database kependudukan dan output-nya adalah Kartu Keluarga," ucapnya.***