Setelah pakai NIK dan Nomor KK, Kominfo Berencana Verifikasi Biometrik untuk Registrasi SIM Card

- 22 Oktober 2020, 18:24 WIB
Ilustrasi: HP gaming yang lagi turun harga
Ilustrasi: HP gaming yang lagi turun harga /pixabay.com

PRFMNEWS – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengkaji penerapan penggunaan autentikasi biometrik saat melakukan registrasi kartu SIM (SIM Card). Kominfo beralasan hal itu demi menjami data pengguna kartu SIM di Indonesia.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kominfo I Ketut Prihadi menyatakan, sebelumnya Kominfo telah mewajibkan masyarakat untuk memasukan data NIK dan nomor KK saat melakukan registrasi kartu SIM.

Dengan adanya wacana penggunaan autentikasi biometrik ini, maka ke depan pengguna kartu SIM di Indonesia wajib melengkapi persyaratan lainnya seperti, pengenalan wajah (face recognition), iris mata, dan pemindaian sidik jari (fingerprint scan).

Baca Juga: Ada Genangan di Jalan Magung, Arus Lalin Ciparay - Majalaya Tersendat

"Adapun rencana penyempurnaan regulasi untuk registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, yang sebelumnya hanya memasukkan data NIK dan nomor KK untuk kartu SIM prabayar, nantinya akan ada verifikasi biometrik," kata dia dilansir prfmnews dari ANTARA dalam seminar daring "Cerdas Bertelekomunikasi: Lindungi Data Pribadimu dari Kejahatan Pembajakan One Time Password (OTP)", Kamis 22 Oktober 2020.

Ketut mengaku verifikasi biometrik ini jadi salah satu upaya rencana penyempurnaan dari Permen Kominfo Nomor 12/2016. Hal itu ditujukan agar kejahatan siber yang menggunakan sarana telekomunikasi dapat ditekan.

Terkait dengan pelaksanaannya, Ketut menyebutkan bahwa saat ini Kominfo tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan operator-operator telekomunikasi terkait.

Baca Juga: Arsenal Tayang di SCTV, Berikut Jadwal Lengkap Pertandingan Liga Eropa Malam Ini

Lebih lanjut, dalam rencana penyempurnaan regulasi ini, nantinya setelah pengguna memasukkan data-data yang diperlukan, operator seluler akan melakukan validasi data calon pelanggan (NIK dan nomor KK) ke Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x